MK Majukan Putusan Sela, Pelantikan Rico-Zaki Diperkirakan 17 Februari

Segera Tetapkan
Pilkada Kota Medan merupakan bagian dari 310 perkara yang masih menunggu hasil putusan sela MK. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, jika pasca-putusan sela MK perkara Pilkada Medan tidak dilanjutkan, maka pihaknya akan segera melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki).

“Kalau MK melakukan penolakan terhadap gugatan atau permohonan pemohon, KPU Medan selanjutnya melakukan penetapan paslon wali kota terpilih,” katanya menjawab wartawan, Jumat malam (31/1).

Mutia mengungkapkan memang ada perubahan terkait jadwal putusan sela atau dismissal dari MK. Diamini dia bahwa KPU Medan sudah menghadiri dua kali persidangan, pertama 8 Januari 2025, agendanya mendengarkan materi-materi gugatan yang disampaikan pemohon (Paslon Wali Kota Medan nomor urut 02 Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani).

“Sidang kedua 17 Januari 2025, KPU Medan memberi jawaban atas materi-materi gugatan pemohon. Saat ini kami menanti jadwal sidang berikutnya yakni putusan dari hakim MK. Dari putusan MK tersebut nanti kita ketahui, apakah gugatan pemohon diterima MK atau ditolak,” terang dia.

Adapun yang menjadi materi gugatan pemohon pada sidang pertama kata Mutia adalah, diminta dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di seluruh Kota Medan dan membatalkan surat keputusan KPU Medan terkait penetapan perolehan suara Pilkada Medan. Di sidang kedua dengan agenda jawaban, kepada hakim MK, KPU Medan mengatakan tidak benar di seluruh Kota Medan terjadi banjir. KPU juga menyampaikan surat keputusan penetapan perolehan suara terbanyak sudah dilakukan sebenar-benarnya dengan tahapan dan aturan PKPU.

“Kami juga menyampaikan sanggahan-sanggahan lain dengan alat-alat bukti,” pungkasnya.

Dengan demikian, merujuk pernyataan Mendagri Tito tersebut, diperkirakan pelantikan Rico-Zaki sebagai wali kota dan wakil wali kota Medan akan berlangsung selama rentang waktu 17-20 Februari mendatang. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *