Selain persoalan-persoalan di atas, sambung pejabat alumni sekolah kedinasan ini, juga revisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perpres 80/2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang belum kelar karena menunggu hasil exercise dari Menteri Dalam Negeri belum selesai.
“Exercise dari Mendagri belum bisa dilaksanakan, karena memang masih banyaknya persoalan di lapangan.
Kita hanya menunggu, bagaimana keputusan pusat. Nggak bisa nggege mongso, situasi saat ini benar-benar lagi sensitif sekali butuh kesabaran dan kita juga maklum dengan kondisi psikis teman2 di Kemendagri yang sedang berusaha bekerja cepat tepat dan tegas. Semoga semuanya berjalan lancar dan sehat para pengelolanya,” tegas Hesti.(Red/yun).
