Dakwaan JPU Sebut Robby Messa Bagi-bagi Uang, PH: Tidak Pernah, Termasuk ke dr Aris Yudhariansyah

Kuasa hukum dari terdakwa Robby ini menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam proyek itu, maka yang harus bertanggungjawab bukanlah pihak yang kini ditahan, melainkan mereka yang sejak awal mengendalikan proyek tersebut.

“Robby hanya diminta mencari barang, bukan sebagai pengendali utama. Jika tahu akan ada masalah seperti ini, tentu tidak ada yang mau mengerjakan proyek tersebut,” pungkasnya seraya berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Tim kuasa hukum Aris Yudhariansyah, sebelumnya kembali menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi sampai merugikan negara,” ujar tim penasehat hukum yang diketuai Mulyadi SH MH kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis (27/2) di Pengadilan Negeri Medan, tim penasehat hukum telah meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menyatakan Aris Yudhariansyah bebas dari segala tuntutan hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang pembebasan terdakwa apabila tidak terbukti bersalah, atau setidaknya, sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP, terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika perbuatannya tidak termasuk tindak pidana. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *