Mantan Dosen STAINU Pacitan, Soroti Kinerja Sejumlah Personil Di BKP SDM. Diduga Gegara Abai Sampaikan Klarifikasi, Dua Mantan Mahasiswanya Harus Kehilangan Kesempatan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
Pacitan,Liputan 68.com- Kabar tak sedap kembali menerpa terkait nasib sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan.
Yaitu mereka yang tengah berjuang untuk mendapatkan penyesuaian ruang/golongan namun harus rela menelan pil pahit, lantaran disinyalir buntunya komunikasi dari organisasi perangkat daerah yang ngurusi pegawai.
Sontak, fenomena tersebut memantik reaksi dari sejumlah tokoh penting. Salah satunya mantan legislator dari Partai Golkar, KH Ahmad Sunhaji.
Ia ikut angkat bicara berkaitan dengan gagalnya usulan pencantuman gelar serta kenaikan tingkat dua aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, gegara akreditasi program studi yang tidak sesuai.
Kekecewaan dari mantan dosen STAINU Pacitan ini berawal ketika dua mantan mahasiswanya yang bekerja sebagai abdi negara di Pemkab Pacitan, dinyatakan tak lolos usulan pencantuman gelar sebagai salah satu syarat kenaikan tingkat/golongan karena lembaga pendidikan STAINU Pacitan masih berakreditasi C.
Sedangkan persyaratan akreditasi program studi sesuai Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 4 Tahun 2013 minimal B.
“Ini layaknya sebuah badai yang menerpa dunia pendidikan tinggi di Pacitan. Dimana keberadaan Kampus STAINU Pacitan, tekesan tidak ada arti ketika para lulusannya masuk di jajaran aparatur sipil negara, karena alasan akreditasi yang belum sesuai,” kata Ahmad Sunhaji, Jum’at (7/3/2025).
Selain itu, sambung pria kuning langsat ini, pihaknya juga sangat kecewa dan menyampaikan keprihatinan cukup mendalam atas kinerja sejumlah personil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan, yang dinilainya sembrono, saat melaksanakan cek list atas berkas usulan kenaikan tingkat dari organisasi perangkat daerah tempat dua mantan mahasiswanya itu bekerja.
“Jangan dianggap sepele lo. Ini menyangkut nasib seseorang. Kalau sejak awal sudah tau terkait ketentuan persyaratan akreditasi program studi sesuai Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 4 Tahun 2013, kenapa kok tidak segera menyampaikan ke OPD pengusul. Sehingga mereka bisa mengikuti tahapan kenaikan tingkat melalui ujian dinas, seperti yang dilakukan 11 ASN lain yang kapan itu mengikuti ujian dinas di BKN Regional II Surabaya
Padahal surat usulan sudah disampaikan sejak tanggal 29 Oktober 2024 lalu, namun pihak BKP SDM baru mengembalikan berkas usulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan atas nama dua ASN tersebut, pada tanggal 3 Maret 2025.
Ini jelas-jelas tindakan sangat sembrono yang dilakukan sejumlah personil di BKP SDM,” bebernya.
Sunhaji juga blak-blakan menyampaikan, jauh hari sebelum adanya surat pengembalian berkas usulan tersebut, personil di bagian umum dan kepegawaian dari masing-masing OPD tempat dua ASN tersebut bekerja, seringkali mempertanyakan ke BKP SDM.
“Jawabannya katanya aman dan aman. Tapi diparuh waktu kok seperti itu. Saya curiga juga ini, apa kira-kira kepala bidang yang ngurusin ini tidak memiliki kemampuan dan kecakapan. Ini perlu adanya evaluasi agar kedepan tidak ada lagi ASN-ASN yang dibuat buntung seperti itu,” kritiknya.
Sementara itu Kepala BKP SDM Pacitan, Rudy Haryanto belum bisa dikonfirmasi media berkaitan dengan kasak-kusuk miring yang menerpa organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya itu.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan