Soal Upah Belum Dibayar, Dinas Perkim Cikataru Medan Malah Tuding Pekerja ‘Nyolong’ Bahan Perusahaan

Gunawan menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya, bahwa mantan pekerja subkontraktor pada pekerjaan eskalator, lift, dan air conditioner (AC) tersebut menghilangkan barang-barang milik perusahaan.

“Dan informasinya, pekerja itu, katanya, tapi gak tau aku, menghilangkan barang-barang perusahaan seperti bahan kerja dan alat kerja,” ujar anak buah Alex Sinulingga ini, tanpa memastikan dari mana sumber informasi yang diperolehnya tersebut.

Gunawan juga mengaku tidak tau soal berapa pekerja yang tidak digaji oleh pihak kontraktor. Pengawasan yang dilakukan pihaknya diakui dia hanya sebatas pekerjaan fisik saja.

“Gak tau kita, pak. Sejauh ini tidak ada informasi. Karena kan kita tidak mengurusi gaji karyawan perusahaan, pak. Masalah gaji itu internal perusahaan,” katanya.

Termasuk soal perusahaan diduga bodong yang mengerjakan bagian eskalator, lift, dan AC, disebutnya tidak memakai skema tender melainkan subkontraktor. Adapun diketahui dari mantan pekerja, bahwa perusahaan itu bernama PT Xiolift, dimana Vincent Desranta sebagai pemiliknya.

“Tidak ada perusahaan pemenang tender di situ, jadi kontraktor utama yang menunjuk siapa penyedianya. Bukan ada di situ ber-tender. Itu bagian pekerjaan yang dikontrakkan,” pungkasnya. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *