Indonesia Belum Akui Pernikahan Sesama Jenis Kelamin. Kemendagri Keluarkan Surat Edaran (SE) Kepada Seluruh Dispendukcapil

Pacitan,Liputan 68.com- Pernikahan sesama jenis kelamin, menjadi hal yang begitu fenomenal.

Kendati banyak menuai pro-kontra, namun disejumlah negara, pernikahan tak lazim tersebut dapat diakui oleh hukum positif yang berlaku di negara setempat.

Sejumlah negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis kelamin, seperti halnya Andorra, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Cile, Kolombia, dan Kosta Rika.

Sementara Thailand, menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Pengesahan ini diterbitkan pada 24 September 2024 dan akan mulai berlaku pada 22 Januari 2025.

Lantas bagaimana dengan hukum di negara ini, bolahkah pernikahan sesama jenis kelamin dicatatkan sebagai perkawinan sah dan diakui oleh negara?

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi melakukan desiminasi dengan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.9/3031/Dukcapil tertanggal 26 Februari 2025 perihal Perkawinan Sesama Jenis Kelamin.

SE tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *