Tempuh Kasasi, Upaya Tim 7 Medan Selamatkan Lapangan Merdeka

Membela Pusaka Bangsa
Merespon alasan utama pengajuan kasasi, Tim 7 mengatakan ini adalah bentuk pertahanan atas identitas sejarah bangsa. Lapangan Merdeka Medan memiliki signifikansi historis yang setara dengan lapangan-lapangan serupa di Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota lain yang menjadi saksi awal kemerdekaan Indonesia.

“Ini bukan sekadar lapangan, ini situs proklamasi. Kita punya ratusan Lapangan Merdeka, tapi hanya ada delapan yang historis dalam konteks kemerdekaan RI,” ujar Miduk Hutabarat, Koordinator Tim 7 didampingi pendiri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Lapangan Merdeka Medan – Sumut, Burhan Batubara dan Meuthia F Fadila.

Miduk juga menyoroti ironi dari ketidakterlibatan aktif para pejabat dalam upaya pelestarian sejarah. Padahal, sesuai UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pejabat negara memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan melestarikan situs-situs bersejarah.

Pihaknya mengajak media untuk menggali dan mengkonfirmasi pandangan para pejabat terkait tuntutan masyarakat ini. Tim 7 berharap media bisa menjadi jembatan agar publik mengetahui posisi resmi para pemangku kepentingan, serta mendorong akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.

“Apakah mereka setuju bahwa Lapangan Merdeka layak menjadi Cagar Budaya Nasional? Atau justru mereka tidak ingin sejarah kota ini diakui secara nasional?” pungkas Miduk.

Perjuangan ini masih jauh harapan. Namun satu hal yang pasti: selama denyut sejarah masih terasa di tanah Lapangan Merdeka, Tim 7 dan masyarakat Medan tidak akan tinggal diam. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *