Kabid Informasi: Tidak Ada Keharusan Pemerintah Bekerjasama Dengan Insan Media

Sebagai wujud membangun sinergitas tersebut, sambungnya, semua insan media diwadahi dengan surat keputusan (SK) terkait dengan penyebar luasan informasi tentang dinamika yang terjadi di Pacitan.

“Jadi monggo rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi yang terjadi di Pacitan. Kami tindak pernah membatasi gerak langkah semua media.

Silakan menyampaikan informasi dalam bentuk karya jurnalistik. Baik itu berita kejadian, tajuk rencana atau skema berita lainnya,” tukas Bagus. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *