Liputan BERITA

Indeks Desa, Progres Desa Mandiri Di Pacitan Terus Bertambah. Simak Penuturan Kadis PMD Heri Setijono

Ditulis oleh Liputan68 pada 5 Agustus 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com- Indeks Desa 2025 merupakan indikator tunggal yang digunakan untuk menilai capaian pembangunan dan kemandirian desa di seluruh Indonesia.

Indeks ini menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) dan dirancang untuk menyederhanakan serta menyelaraskan pengukuran perkembangan desa secara nasional.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan, tujuan dan fungsi indeks desa ini menjadi indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa.

“Indeks desa ini mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu juga mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, khususnya antara desa dan kota,” kata Heri yang juga Ketua IKAPTK (Ikatan Kelurga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan) Pacitan ini, Selasa (5/8/2025).

Heri menjelaskan, ada lima klasifikasi desa dalam indeks desa 2025. Yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.

Sedangkan Pacitan, mencapai progres yang luar biasa. Pada Tahun 2024 lalu desa mandiri 81, desa maju 77, dan desa berkembang sebanyak 9 desa. “Tahun ini banyak mengalami kemajuan, desa mandiri 120, desa maju 43 dan desa berkembang 4,” sebutnya.

Ada beberapa hal, yang menurut Heri sebagai dimensi pengukuran klasifikasi desa. Yang pertama layanan dasar. Meliputi akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar (16 indikator).

Kemudian sosial, partisipasi sosial dan kegiatan budaya (sekitar 8 indikator). Ekonomi yang meliputi kondisi ekonomi desa termasuk UMKM dan BUMDes (±12 indikator).

Lingkungan, meliputi pengelolaan sumber daya alam dan kebersihan. Aksesibilitas, yaitu konektivitas fisik dan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan desa, transparansi, musyawarah, serta administrasi.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, indeks desa 2025 digunakan sebagai dasar untuk mengalokasikan dana desa secara lebih tepat sasaran. Yang kedua, menentukan prioritas pembangunan desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat serta sistem pendataan.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian