Implementasi Hukum Adat Dalam Pemulihan Bencana Alam

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Hukum adat adalah sistem hukum asli Indonesia yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Menurut Soepomo, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif, melainkan bersumber pada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat, diperhatikan sebagai suatu tradisi yang senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat Indonesia terbagi dalam 19 lingkungan hukum adat, yang kemudian disederhanakan oleh Ter Haar menjadi 3 kelompok besar: hukum persekutuan, hukum pertanahan, dan hukum pertalian sanak. Sedangkan asas-asas hukum adat antara lain yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong (menekankan hubungan harmonis dan saling membantu) dan asas kerukunan (penyelesaian sengketa mengutamakan rekonsiliasi, bukan penghukuman).

Kedudukan Hukum Adat dalam Konstitusi

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

2. Pasal 28I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Gotong Royong dalam Pemulihan Bencana

Dalam konteks pemulihan bencana, asas gotong royong menjadi sangat efektif diterapkan. Gotong royong merupakan nilai fundamental masyarakat adat di Indonesia yang melampaui sekadar “kerja sama”, berfungsi sebagai alat sosial, ekonomi, dan psikologis.

A. Gotong Royong diaktifkan melalui keputusan musyawarah adat dan berjalan terstruktur:

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *