Implementasi Hukum Adat Dalam Pemulihan Bencana Alam

1. Tahap Mobilisasi dan Koordinasi
a. Inisiasi: Biasanya dimulai dari tokoh adat atau keluarga korban.
b. Musyawarah: Diadakan pertemuan untuk memprioritaskan bantuan dan membagi peran.
c. Pembagian Tugas: Terbentuk secara organik berdasarkan keahlian.

2. Tahap Eksekusi (Bentuk Nyata Gotong Royong):
a. Memulihkan Infrastruktur Umum: Semua warga terlibat membersihkan jalan, saluran air, tempat ibadah.
b. Rehabilitasi Lahan Pertanian: Gotong royong berupa kerja bakti massal untuk membersihkan lahan dan bersama-sama memperbaiki irigasi tradisional.

Aspek Pemulihan yang Dicakup oleh Gotong Royong

1. Fisik: Jalan yang bersih, dan lahan yang siap tanam.

2. Sosial: Memperkuat kembali ikatan sosial (social bonding) yang mungkin renggang sebelum bencana. Menciptakan ruang untuk interaksi dan solidaritas.

3. Psikologis-Traumatiks: Aktivitas bersama menjadi terapi masyarakat. Korban yang merasa sendirian dan putus asa kembali merasakan dukungan sosial (social support) yang nyata. Rasa memiliki dan tujuan bersama membantu mengurangi stres pasca-trauma.

4. Ekonomi: Mempercepat pemulihan produktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika seluruh masyarakat terdampak parah, kemampuan untuk saling membantu menjadi sangat terbatas. Disinilah gotong royong perlu didukung oleh bantuan eksternal. Gotong royong dalam pemulihan bencana adalah sistem saling membantu yang merupakan bentuk social safety net pertama dan terdepan yang diaktifkan saat bencana.

Prinsip ini tidak hanya membangun kembali struktur fisik, tetapi terutama merekatkan kembali jaringan sosial dan makna kebersamaan yang mungkin merapuhkan kerusakan paling dalam pasca bencana. Keberhasilannya menunjukkan bahwa pemulihan yang paling berkelanjutan adalah yang dilandasi oleh nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *