Pacitan,Liputan 68.com-Menit-menit akhir tahun anggaran menjadi ujian serius bagi disiplin tata kelola keuangan di lingkungan Pemkab Pacitan.
Hingga memasuki pekan ketiga Desember, masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menuntaskan kewajiban administratif pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) LS Kontraktual.
Kondisi tersebut mengemuka di tengah upaya pemerintah daerah mengejar ketepatan penyerapan anggaran sebelum tahun buku 2025 resmi ditutup.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengakui bahwa batas akhir pengajuan SPP dan SPM LS Kontraktual telah jatuh pada Senin, 22 Desember 2025.
“Batas akhir pengajuan SPP/SPM, baik LS maupun kontraktual, sampai 22 Desember,” ujar Deni sebelum rapat internal, Selasa (23/12/2025).
Deni yang juga menjabat Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setda Pacitan mengungkapkan, belum optimalnya pengajuan administrasi tersebut mayoritas disebabkan belum rampungnya kegiatan fisik, khususnya pekerjaan konstruksi. Akibatnya, proses pencairan anggaran ikut tersendat di penghujung tahun.
Meski demikian, Pemkab Pacitan masih memberikan ruang manuver terakhir bagi OPD yang terkendala. Namun kelonggaran tersebut bersifat terbatas dan tidak otomatis.
“Mutasi (penyerapan anggaran) masih bisa dilayani sampai 29 Desember, sepanjang ada surat rekomendasi dari Sekda,” tegas Deni.
