Pacitan,Liputan 68.com-Layanan kacamata melalui skema BPJS Kesehatan di Kabupaten Pacitan ternyata masih sangat terbatas. Dari puluhan optik yang beroperasi, hanya sekitar tiga optik yang telah mengantongi izin lengkap dan resmi sehingga memenuhi syarat untuk melayani klaim kepesertaan BPJS.
Fakta tersebut diungkapkan Hadi Suwarno, pemilik salah satu optik terkemuka di Pacitan, Selasa (6/1/2026). Pria yang akrab disapa Nano itu menegaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak sekadar soal bisnis, melainkan menyangkut tanggung jawab pelayanan kesehatan mata kepada masyarakat.
Menurut Nano, sebuah optik wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang ketat. Di antaranya Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO), rekomendasi RO, serta perizinan SIRO dan SIPO. Tanpa kelengkapan tersebut, optik tidak diperbolehkan memberikan layanan klaim BPJS.
“Alhamdulillah, di tempat kami seluruh perizinan itu sudah lengkap dan resmi,” ungkap Nano.
Lebih jauh, Nano menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi harus dibarengi dengan ketersediaan tenaga profesional. Pelayanan pemeriksaan mata dan pembuatan kacamata, kata dia, wajib dilakukan oleh refraksionis optisien yang telah mengantongi surat izin praktik.
Ia mengakui masih sering menerima keluhan masyarakat yang merasa penglihatannya tidak membaik setelah menggunakan kacamata, bahkan sebagian mengalami pusing atau ketidaknyamanan. Kondisi tersebut umumnya disebabkan pemeriksaan mata yang kurang akurat hingga kesalahan dalam pemilihan frame dan lensa.
