Ketua GN-PK Kota Kupang Sorot Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang

Legal opinion tersebut juga memaparkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk melalui pesan WhatsApp dan percakapan telepon.

Dalam komunikasi itu, pelapor beberapa kali menanyakan perkembangan laporan serta meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada penjelasan resmi secara tertulis mengenai status penanganan perkara.

Ketiadaan informasi yang jelas dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik. Apalagi perkara ini menyangkut dana pensiun yang bersumber dari pengelolaan dana publik dan menyentuh hak para pegawai.

Sebagai rekomendasi, kuasa hukum meminta dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif, pemanggilan resmi terhadap pelapor, penanganan substansi perkara oleh Bidang Pidsus, serta audit investigatif bila diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen transparansi dan profesionalitas penegakan hukum di daerah. Publik menanti jawaban yang terang: apakah proses hukum akan berjalan sesuai koridor, atau justru menyisakan pertanyaan yang lebih dalam.***

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *