Liputan DAERAH

Ketua GN-PK Kota Kupang Sorot Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang

Ditulis oleh Editor NTT pada 13 Februari 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

NTT, Liputan68.com- Isu dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua GN-PK Kota Kupang, Yap Malelak, SH, yang mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Di tengah harapan publik akan transparansi penegakan hukum, muncul dugaan adanya cacat prosedural dalam tahapan klarifikasi dan gelar perkara. Sorotan itu menguat setelah beredarnya dokumen legal opinion dari kuasa hukum pelapor yang menilai proses awal penanganan perkara tidak berjalan secara objektif.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pelapor tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan. Klarifikasi justru dinilai lebih banyak menyasar pihak terlapor, yakni manajemen PDAM. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan informasi yang dapat memengaruhi kesimpulan awal perkara.

“Jika klarifikasi dilakukan sepihak, maka risiko kesimpulan prematur sangat besar,” demikian substansi yang tertuang dalam kajian hukum tersebut. Secara prinsip, penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi seharusnya mengedepankan asas keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas sejak tahap awal.

Tak hanya soal prosedur klarifikasi, persoalan kewenangan juga ikut dipertanyakan. Yap Malelak menyoroti peran Bidang Intelijen dalam proses awal. Menurutnya, secara struktural, fungsi Intelijen terbatas pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sementara analisis unsur pidana korupsi merupakan kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kalau sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, itu ranah Pidsus. Jangan sampai batas kewenangan ditafsirkan secara longgar,” tegasnya.

Legal opinion tersebut juga memaparkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk melalui pesan WhatsApp dan percakapan telepon.

Dalam komunikasi itu, pelapor beberapa kali menanyakan perkembangan laporan serta meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada penjelasan resmi secara tertulis mengenai status penanganan perkara.

Ketiadaan informasi yang jelas dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik. Apalagi perkara ini menyangkut dana pensiun yang bersumber dari pengelolaan dana publik dan menyentuh hak para pegawai.

Sebagai rekomendasi, kuasa hukum meminta dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif, pemanggilan resmi terhadap pelapor, penanganan substansi perkara oleh Bidang Pidsus, serta audit investigatif bila diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen transparansi dan profesionalitas penegakan hukum di daerah. Publik menanti jawaban yang terang: apakah proses hukum akan berjalan sesuai koridor, atau justru menyisakan pertanyaan yang lebih dalam.***

Ditulis oleh Editor NTT

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian