Rentetan Polemik di Ngada: Dari Kasus MBG hingga Ancaman Pencopotan Bupati Raymundus Bena, Ketua DPC Partai Gerindra

NTT, Liputan68.com Nama Raymundus Bena, Bupati Ngada sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra di daerah itu, kini berada di tengah pusaran sorotan publik.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa yang saling berkelindan membuat kepemimpinannya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menjadi bahan perbincangan luas di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut muncul bukan tanpa sebab. Di satu sisi, laporan harta kekayaan pejabat negara yang tercatat melalui LHKPN menunjukkan kepala daerah itu memiliki kekayaan bernilai miliaran rupiah.

Namun di sisi lain, sebuah tragedi kemanusiaan di pelosok Ngada justru memantik empati publik ketika seorang bocah sekolah dasar mengakhiri hidupnya setelah tak mampu memenuhi kebutuhan sederhana: membeli buku dan pulpen untuk sekolah.

Di tengah keprihatinan tersebut, ingatan masyarakat juga belum sepenuhnya lepas dari polemik dugaan keracunan siswa usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis.

Meski belum ada putusan hukum yang menyatakan pelanggaran, peristiwa itu menimbulkan kekhawatiran orang tua dan memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta standar keamanan pangan dari dapur penyedia makanan.

Raymundus Bena menjabat sebagai Bupati Ngada untuk periode 2025–2030. Ia lahir di Ngada pada 7 Januari 1973 dan menempuh pendidikan dari SDK Ngusumana, SMPN 1 Bajawa, hingga SMAN 4 Bajawa. Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Jember, tempat ia meraih gelar Sarjana Sastra, sebelum melanjutkan studi magister di Universitas Gadjah Mada pada 2001.

Perjalanan kariernya terbilang panjang. Ia pernah bekerja sebagai penerjemah dan asisten ahli numerasi dalam program pendidikan yang didukung AUSAID, kemudian menjadi dosen di Universitas Terbuka cabang Bajawa serta Universitas Citra Bakti.

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Ngada dan Ketua Fraksi PKB sebelum akhirnya menjabat Wakil Bupati Ngada periode 2021–2024.

Dukungan koalisi partai besar, mulai dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, hingga Demokratmengantarkannya ke kursi Bupati Ngada.

Kini, selain memimpin pemerintahan daerah, ia juga memegang posisi strategis sebagai Ketua DPC Partai Gerindra di kabupaten tersebut.

Namun perjalanan kepemimpinannya tidak lepas dari berbagai sorotan. Salah satu yang sempat mencuat adalah dugaan keracunan sejumlah siswa setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis.
I
nsiden tersebut sempat memicu kekhawatiran para orang tua siswa. Dapur penyedia makanan bahkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang berada di lingkaran kekuasaan daerah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan program tersebut.

Hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Namun bagi banyak warga, peristiwa itu tetap meninggalkan bayang-bayang kekhawatiran tentang pengawasan serta standar keamanan pangan bagi anak-anak sekolah.

Peristiwa lain yang mengguncang nurani publik adalah tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS (10) di Kecamatan Jerebuu pada 29 Januari 2026.

Bocah kelas IV itu ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Sebelum kejadian, ia diketahui sempat meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli buku dan pulpen.

Permintaan sederhana itu tidak terpenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga. YBS hidup di pondok kebun bersama orang tuanya yang bertahan dari hasil cengkeh, yang dalam dua tahun terakhir gagal panen.

Kepolisian akhirnya menghentikan penyelidikan dan menyimpulkan kematian tersebut sebagai kasus gantung diri. Namun kisah tragis itu meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan tentang perhatian sosial bagi keluarga-keluarga miskin di pelosok daerah.

Pada masa duka tersebut, Bupati Ngada diketahui masih berada di wilayah Ngada dan menghadiri sejumlah agenda daerah, termasuk rangkaian seremoni adat Reba Ngada. Hingga pemakaman korban, tidak banyak informasi publik mengenai kunjungan langsung pimpinan daerah ke rumah duka.

Sorotan terhadap kepemimpinan daerah semakin menguat setelah muncul polemik pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur NTT selaku wakil pemerintah pusat.

Melalui surat bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026, pemerintah provinsi sebelumnya telah menolak pengusulan satu nama calon Sekda dan meminta pemerintah kabupaten kembali mengajukan tiga nama kandidat sesuai ketentuan.

Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut berada di luar ketentuan administrasi pemerintahan.

“Pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Ngada itu di luar ketentuan,” kata Yosef Rasi di Kupang.

Pemerintah provinsi kemudian memerintahkan agar keputusan tersebut segera dicabut. Bupati Ngada diberi waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima untuk membatalkan keputusan pengangkatan Sekda.

Jika tidak dipatuhi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada.

Langkah tegas tersebut, menurut Yosef Rasi, diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, tim Inspektorat Provinsi NTT juga dilaporkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terkait polemik tersebut.

Di tengah rentetan peristiwa yang saling bertaut itu, kepemimpinan Raymundus Bena kini berada dalam sorotan yang semakin tajam. Publik pun menanti bagaimana pemerintah daerah menjawab berbagai persoalan yang muncul, sembari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ngada.***

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *