NTT, Liputan68.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma resmi menggulirkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat.
Pergub tersebut disampaikan kepada publik dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026), sebagai langkah memperkuat kualitas pendidikan melalui keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan Gerakan Jam Belajar hadir untuk membangun kebiasaan belajar yang dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar anak.
“Budaya belajar tidak bisa dibangun hanya di sekolah. Semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh adat, sampai pemerintah desa,” katanya.

