Liputan DAERAH

Gerakan Jam Belajar NTT Libatkan Tokoh Agama dan Desa Bangun Pendidikan dari Rumah

Ditulis oleh Editor NTT pada 29 Mei 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

NTT, Liputan68.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma resmi menggulirkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat.

Pergub tersebut disampaikan kepada publik dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026), sebagai langkah memperkuat kualitas pendidikan melalui keterlibatan keluarga dan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan Gerakan Jam Belajar hadir untuk membangun kebiasaan belajar yang dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar anak.

“Budaya belajar tidak bisa dibangun hanya di sekolah. Semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh adat, sampai pemerintah desa,” katanya.

Dalam Pergub itu, setiap anak usia sekolah diwajibkan mengikuti jam belajar di rumah pada pukul 18.00 hingga 19.30 Wita setiap Senin sampai Jumat.

Tokoh agama juga diminta aktif mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pendidikan melalui khotbah dan kegiatan keagamaan. Sementara masyarakat didorong menciptakan lingkungan yang tenang selama jam belajar berlangsung.

Selain meningkatkan literasi dan numerasi, Gerakan Jam Belajar turut mendorong pembelajaran budaya lokal, penguatan karakter, dan pembatasan penggunaan gawai secara bijak.

Pemerintah Provinsi NTT berharap gerakan ini menjadi budaya baru di tengah masyarakat demi melahirkan generasi muda yang lebih cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.***

Ditulis oleh Editor NTT

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian