Dalam Pergub itu, setiap anak usia sekolah diwajibkan mengikuti jam belajar di rumah pada pukul 18.00 hingga 19.30 Wita setiap Senin sampai Jumat.
Tokoh agama juga diminta aktif mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pendidikan melalui khotbah dan kegiatan keagamaan. Sementara masyarakat didorong menciptakan lingkungan yang tenang selama jam belajar berlangsung.
Selain meningkatkan literasi dan numerasi, Gerakan Jam Belajar turut mendorong pembelajaran budaya lokal, penguatan karakter, dan pembatasan penggunaan gawai secara bijak.
Pemerintah Provinsi NTT berharap gerakan ini menjadi budaya baru di tengah masyarakat demi melahirkan generasi muda yang lebih cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.***

