LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang menyatakan tidak ada kerugian Negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 mendapat atensi keras dari elemen Masyarakat yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung melalui Ketua DPC KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, di Lampung Timur, Selasa (12/1/2021).
Kepada awak media Fitri Andi, mengungkapkan bahwa, hasil audit BPK RI disinyalir audit yang terfokus pada pemakaian uang negara terhadap spesifikasi barang/mobil yang dibelanjakan. Belum menilisik lebih jauh dari sisi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pihaknya menyayangkan, alhasil audit tersebut menjadi ajang kepentingan pihak-pihak yang kemungkinan bisa terlibat pada kasus ini, sehingga pihak-pihak tersebut menjadikan audit BPK sebagai dalil pembelaan.
Dalam pandangannya, DPC KAMPUD Lampung Timur mengatakan bahwa potensi kerugian Negara berawal dari mekanisme dan metode pengadaan yang ditempuh oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim dan panitia lelang melalui proses tender pada awal Tahun 2016 silam.
“Dari ketentuan, seharusnya pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 dapat dilaksanakan melalui metode e-katalog sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah pasal 27 mengatakan Pengguna Anggaran dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa selain melalui E-purchasing dengan melalui e-lelang atau lelang cepat apabila ; a. Barang/jasa tidak menambah volume, b. Pemesan ditolak penyedia, c. Barang sudah tidak diproduksi, d. Satu-satunya barang/jasa dalam katalog elektronik sedang dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing atau penurunan pencantuman dari katalog elektronik. Dan pasal 110 ayat (4) Pengguna Anggaran wajib melakukan E-purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan”, kata Andi.
Selain itu pada ketentuan teknis menjadi acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan pengadaan Randis tahun 2016 silam, dapat mengacu dalam Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan E-purchasing, pasal 1 ayat (7) menyatakan pejabat pemesan adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam E-purchasing yaitu PPK yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dijelaskan oleh Andi, Katalog elektronik merupakan sistem informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi tekni dan harga barang/jasa pemerintah.
“Penayangan katalog elektronik sesuai perka LKPP No 14 Tahun 2015 pasal 11 mengatakan berdasarkan surat penetapan LKPP menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga dan jumlah pada katalog elektronik”, terangnya.
Masih kata Andi, dengan metode yang ditempuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disinyalir atas persetujuan KPA (pimpinan BP2KAD) Lamtim, dengan mekanisme lelang/tender maka pada penyusunan Harga perhitungan sendiri (HPS) akan termuat juga anggaran keuntungan untuk kontraktor/pihak ketiga 10-15% dan dikenakan pajak PPH/PPN. Dengan kondisi ini, makan munculah potensi kerugian Negara pada pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati Lamtim, sesuai perhitungan audit dari akuntan independen pada kantor akuntan publik yaitu Rp. 686.911.670,-“, jelas Fitri Andi.
