LAMPUNG, Liputan68.com-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menutup posko pengaduan sumbangan dan pungutan Sekolah yang dibuka sejak 9 sampai dengan 23 Maret 2021.
Diketahui, selama posko pengaduan terkait sumbangan dan pungutan dibuka, Ombudsman telah menerima 14 laporan dan 2 konsultasi dari masyarakat. Dari 14 laporan itu, sebagian besar sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Hal ini mendapat apresiasi dan sikap dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) yang mendorong kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung agar tetap transparan/terbuka dalam mengelola laporan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
“Selain memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang telah merespon cepat dan tanggap terkait indikasi adanya pungutan dan sumbangan yang dilakukan pihak Sekolah, tentunya sebagai Organisasi Masyarakat kami mendorong pihak Ombudsman tetap terbuka dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan masyarakat”, kata Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD, di Bandar Lampung pada Jum’at (9/4/2021).
