PACITAN – Cerita viral pembantaian belasan anjing di kabupaten Pacitan berakhir damai.
Pasalnya, setelah di telusuri semakin dalam, kesalahan dari kasus pembantaian tersebut bukan mutlak dimiliki oleh pelaku pembantaian ( warga), namun ada banyak kelalaian dari pemilik anjing yang menyebabkan pelaku ( warga) jengkel dan melakukan aksi massal pembantaian.
“ kami mediasi mereka (pelaku dan pemilik). Agar dapat duduk bersama. Secara aturan hukum mereka semua sebenarnya dapat dikenai sangsi.” Kata kasat reskrim polres pacitan, AKP juwair,Selasa (25/05)
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pada dasarnya telah menemukan empat orang tersangka pelaku pembantaian.
“ sudah ada 4 tersangka, kami kembalikan ke mereka ( pelaku dan pemilik) Dan mereka sama sama menyadari kesalahannya, dan memilih berdamai dengan syarat.” Jelas kasat reskrim.
Sementara itu, kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam nasehatnya menyampaikan, bahwa apapun itu, tindakan pembunuhan hewan dengan kejam itu tetap dilarang.

