Liputan BERITA

Polisi Damaikan Pemilik Dan Pelaku Pembantaian Anjing Di Pacitan

Ditulis oleh Liputan68 pada 25 Mei 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

PACITAN – Cerita viral pembantaian belasan anjing di kabupaten Pacitan berakhir damai.
Pasalnya, setelah di telusuri semakin dalam, kesalahan dari kasus pembantaian tersebut bukan mutlak dimiliki oleh pelaku pembantaian ( warga), namun ada banyak kelalaian dari pemilik anjing yang menyebabkan pelaku ( warga) jengkel dan melakukan aksi massal pembantaian.

“ kami mediasi mereka (pelaku dan pemilik). Agar dapat duduk bersama. Secara aturan hukum mereka semua sebenarnya dapat dikenai sangsi.” Kata kasat reskrim polres pacitan, AKP juwair,Selasa (25/05)

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pada dasarnya telah menemukan empat orang tersangka pelaku pembantaian.

“ sudah ada 4 tersangka, kami kembalikan ke mereka ( pelaku dan pemilik) Dan mereka sama sama menyadari kesalahannya, dan memilih berdamai dengan syarat.” Jelas kasat reskrim.

Sementara itu, kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam nasehatnya menyampaikan, bahwa apapun itu, tindakan pembunuhan hewan dengan kejam itu tetap dilarang.

“ apapun alasanya pembunuhan hewan secara kejam itu dilarang. Ya kita kan punya nurani, saya sendiri punya kucing, dia mati karena sakit. Itu saya juga merasa sedih. Jadi jangan diulangi ya.” Kata kapolres Pacitan saat acara mediasi antara pelaku dan pemilik anjing di gedung graha bhayangkara.

Gelar mediasi yang dihadiri oleh 13 warga pelaku pembantaian dan 2 pemilik anjing ini berakhir dengan jalan damai dan pemilik anjing bersedia mencabut berkas laporan, sementara pelaku memmberikan pernyataan maaf melalui rekaman video.

“ Kami atas nama warga yang melakukan pembunuhan anjing menyampaikan permintaan maaf yang sebesarnya dan tidak akan melakukannya lagi. “ ungkap warga. (Yul)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian