Politisi Nasdem Dimas Tri Adjie Gelar Sosper di Tanjung Beringin

SERDANG BEDAGAI – LIPURAN68.COM  – Pemerintahan daerah Sumatera Utara (Sumut) selalu berupaya untuk melakukan berbagai kebijakan dan berbagai upaya untuk pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Selain itu juga memberikan layanan kepada para pecandu, penyalahguna Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.

Anggota DPRD Sumut  Dimas Tri Adji, S.I Kom dari Partai NasDem yang juga Ketua Komisi E melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) No.1 tahun 2019  Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, bertempat di Desa Pekan Tanjung Beringin, tepatnya di Rumah Dinas Camat Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at (18/6/2021).

Sebagai narasumber dalam sosper tersebut K. Zulfadli, sebagai moderator K. Fahmi, Perwakilan Kapolsek Tanjung Beringin IPDA Sunarto, PLH Danramil Kapten AW Sembiring, Tokoh Masyarakat Emda Pratama dan tamu undangan lainnya.

Pada paparannya Politisi Partai Nasdem tersebut menyebutkan bahwa Pada Perda No. 1 Tahun 2019 mempunyai dasar untuk memfasilitasi para pengguna narkoba termasuk pencegahannya dengan 14 Bab dengan 40 Pasal. Ada optimisme bagi kita dalam Perda ini bagi para pengguna yang sudah terlanjur menggunakan narkoba, zat adiktif dan lainnya difasilitasi rehabilitasi dan pencegahannya bersama Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *