SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) serta penganiayaan dan perusakan lapak para pedagang di Pasar Lelo di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah mendapat kritikan keras oleh Romo HR Syafi’i selaku Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra asal Dapil III Sumatera Utara.
Romo menyebutkan, setelah kita
pelajari bahwa tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar oleh para pedagang atau pemilik lahan dan jika ternyata keberadaan Pasar Lelo melanggar Perda harus bisa dibuktikan pasal berapa yang dilanggar.
Dan jika terbukti melanggar, ini kan tempat orang cari makan bukan untuk bersenang-senang, jadi kemana harus direlokasi, pungkas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra. Senin (10/1/2022).
Beliau juga mengatakan, Relokasi
harus lebih baik tempatnya dan jangan memindahkan dari tanah hak milik ketanah hak milik orang lain dan jika itu dilakukan berarti ada konspirasi untuk menguntungkan pihak lain yang lahannya juga berstatus hak milik (SHM) dengan cara memaksa pedagang yang sudah berdagang disini pada lahan pribadi milik orang lain, berarti ini sebuah kejahatan, bila itu melanggar Perda, bilangnya.
Akan tetapi jika tidak melanggar Perda, tidak ada alasan untuk merelokasi para pedagang, dan jika tetap dilaksanakan itu namanya pelanggaran hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Juga bilang bahwa penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Sergai terhadap para Pedagang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur. Lahan di Pasar Lelo tersebut merupakan lahan milik pribadi dengan Sertifikat hak milik dan bangunan yang ada didalamnya adalah milik pribadi yang telah dirusak oleh Satpol PP serta memukul Pedagang dan menghancurkan dagangannya.

