MEDAN — LIPUTAN68.COM — Terdapat dua solusi bagi Komisi A DPRD Sumatera Utara untuk diterapkan agar kisruh dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 tidak berkepanjangan.
Demikian disarankan pengamat hukum dari Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Pandapotan Tamba (foto), menyikapi kisruh seleksi terbuka di lembaga pengawasan penyiaran tersebut, kepada wartawan di Medan, Kamis (10/2/2022).
“Pertama, menggugurkan nama-nama anggota KPID Sumut terpilih, pascaditetapkan 22 Januari 2022 dini hari lalu. Terlebih pada dua nama, yaitu Drs Muhammad Syahrir MIKom, dan Ramses Simanullang SE MSi yang diklaim sebagai petahana saat seleksi berlangsung,” katanya.
Pasalnya, alumnus magister hukum Universitas Sumatera Utara tersebut menilai keduanya tidak mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan yang sah setelah jabatan mereka berakhir pada 30 Juni 2019. Sementara, surat 800/8211 tentang SK perpanjangan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi dinilai hanya sebatas surat yang tidak berkekuatan hukum.
“Sudah harus digugurkan. Karena mereka tidak berhak menggunakan surat perpanjangan. Karena bentuknya ini sebatas surat menyurat. Tidak ada alasan mereka punya SK. Kalau disebut mereka punya SK, saya pikir itu salah besar. Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang dia.
Solusi kedua, sebut mantan komisioner KPU Medan, anggota Komisi A melalui ketua DPRD Sumut cepat menyerahkan ketujuh nama anggota KPID Sumut terpilih kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi agar segera dikukuhkan. Namun, opsi ini sangat berisiko dan dipastikan anggota Komisi A akan berhadapan dengan hukum.
