SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Dua nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk Periode Tahun 2022-2027 Darwis Rambe dan Dianto akhirnya dibatalkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai.
Karena Kedua Nama Calon tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Pansel Dewan Pendidikan karena Kedua Calon tersebut salah satunya Calon pernah terpidana dan satunya lagi belum cukup umur.
H. Tamlih Nasution selaku Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai, pada awak Media, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Beliau menyebutkan bahwa pembatalan kedua nama tersebut sesuai Rapat Pleno Pansel Dewan Pendidikan Sergai terkait persyaratan keduanya yang dinyatakan tidak sah meski sebelumnya telah diumumkan bersama 9 nama lainnya.
“Berdasarkan hasil pleno Pansel, dari 11, yang kita teruskan tinggal 9 orang, yang 2 tetap keluar dan tidak ikut diusulkan”, ungkap Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai.
Lanjutnya, dan saat ini ke Sembilan nama telah diserahkan kepada Bupati Sergai untuk proses Fit and Proper Tes, serta sedang diproses oleh Bupati, sebut H. Tamlih.

