Karena Tida Memenuhi Syarat 2 Nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Sergai Dibatalkan
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Dua nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk Periode Tahun 2022-2027 Darwis Rambe dan Dianto akhirnya dibatalkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai.
Karena Kedua Nama Calon tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Pansel Dewan Pendidikan karena Kedua Calon tersebut salah satunya Calon pernah terpidana dan satunya lagi belum cukup umur.
H. Tamlih Nasution selaku Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai, pada awak Media, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Beliau menyebutkan bahwa pembatalan kedua nama tersebut sesuai Rapat Pleno Pansel Dewan Pendidikan Sergai terkait persyaratan keduanya yang dinyatakan tidak sah meski sebelumnya telah diumumkan bersama 9 nama lainnya.
“Berdasarkan hasil pleno Pansel, dari 11, yang kita teruskan tinggal 9 orang, yang 2 tetap keluar dan tidak ikut diusulkan”, ungkap Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai.
Lanjutnya, dan saat ini ke Sembilan nama telah diserahkan kepada Bupati Sergai untuk proses Fit and Proper Tes, serta sedang diproses oleh Bupati, sebut H. Tamlih.
Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai juga memaparkan, setelah pengusulan ke Sembilan nama yang telah memenuhi syarat tersebut kami selaku Pansel tidak punya wewenang dan itu bukan Ranah kami lagi, jadi kami hanya tinggal menunggu hasilnya, katanya
Pansel Dewan Pendidikan Sergai sebelumnya telah melaksanakan Stanvass dan mengumumkan nama Sebelas Calon Anggota Dewan Pendidikan pada tanggal 10 Februari 2022
Akan tetapi saat Stanvass dilakukan terjadi Polemik pada Dua nama Calon Anggota yang tidak memenuhi syarat yang telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Pansel Dewan Pendidikan Sergai.
Sehingga akhirnya dari Sebelas nama yang telah diumumkan tersebut membatalkan Dua nama yaitu Darwis Rambe dan Dianto.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan