SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) No.9 dan No.8 tahun 2006 dan Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Pantai Cermin, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Pantai Cermin, Selasa (19/7/2022) sore.
Drs. H.M Irfan El Fuadi Lubis selaku Ketua FKUB Sergai pada sambutannya mengatakan: ” Di Kabupaten Sergai terdapat 17 Kecamatan yang terdiri dari 237 Desa 6 Kelurahan jumlah Penduduk 658.490 Jiwa berdasarkan Sensus Tahun 2021 Masyarakatnya cukup Heterogen baik itu dari Aspek Agama dan Etnis serta Suku, Ras maupun kelompok golongan. Ada Enam penganut Agama di Sergai yaitu : Islam, Protestan, Katolik, Budha/Khonghucu dan Hindu “, sebut Ketua FKUB Sergai.
Lanjutnya, adapun Fungsi FKUB merupakan salah satu wadah penting bagi masyarakat dalam rangka upaya penghormatan hak hak asasi manusia sekaligus upaya pelaksanaan kewajiban asasi Manusia dan FKUB juga merupakan bentuk kemitraan antara Pemerintah seperti Pemerintah Daerah dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, FKUB juga Forum Mandiri yang mengemban tugas pokok sebagai Forum Dialog dan Komunikasi antara umat beragama, kata H.M Irfan Fuadi.
Beliau juga menyebutkan tugas FKUB yaitu melakukan dialog dengan para Pemuka Agama dan Tokoh masyarakat serta menampung Aspirasi Ormas keagamaan dan Organisasi masyarakat, juga menyalurkan Aspirasi Ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk Rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota.
