Mas Aji: ASN Jangan Bergaya Hedonis, Tanggap Terhadap Lingkungan Masyarakat Sekitar

Pacitan – Gaya hidup hedonistik belakangan mulai menjadi tren dikalangan aparatur sipil negara (ASN).

Akan tetapi ujung-ujungnya, tak sedikit dari mereka yang harus berurusan dengan lembaga anti rasuah lantaran terseret kasus tindak pidana korupsi.

Berangkat dari persoalan tersebut, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemkab Pacitan.

Dalam SE bernomor 800/94/408.22/2023, bupati berlatar Partai Demokrat itu menegaskan, tentang etika dalam bermasyarakat bagi pegawai negeri sipil. Salah satu diantaranya yaitu, mewujudkan pola hidup sederhana, dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.

Selain itu juga ditegaskan terkait etika terhadap diri sendiri, seperti berpenampilan sederhana, rapih dan sopan. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan dijatuhi sanksi moral. Yaitu dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Tak hanya itu, Bupati Indrata Nur Bayuaji juga menegaskan, selain penjatuhan sanksi moral bagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, juga tindakan administratif sesuai Peraturan Perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Selanjutnya, dalam SE tersebut bupati juga menegaskan, PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan.

PNS juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *