Tokoh Politik Legendaris Di Pacitan, Desak Pemerintah Tidak Ambigu Aturan. Anggota Dewan Maju Pilbup Tidak Harus Mundur, Seperti Walikota Gibran Saat Maju Cawapres

Pacitan,Liputan 68.com- Tokoh politik legendaris di Pacitan, Achmad Sunhaji, kembali bersuara lantang terkait ketimpangan aturan yang memunculkan fenomena ketidakadilan bagi pelaku politik lokal.

Bahkan ia sempat menyuarakan adanya “moratorium politik” pelaksanaan Pilbup serentak, jikalau masih terjadi anomali regulasi. “Di pemilu ini, masih terjadi ketimpangan antara eksekutif dengan politisi. Salah satu penyebabnya yaitu terjadinya anomali regulasi yang lebih menguntungkan bagi jabatan eksekutif,” kata Sunhaji, begitu mantan legislator berbasis Partai Golkar ini akrab disapa, saat ditemui di kediaman pribadinya, Ahad (3/3).

Sunhaji lantas mengungkapkan, dinamika yang pernah dialami sahabatnya, yaitu Hamid Nur Yasin. Dia adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Di Pilbup 2014 lalu, Hamid Nur Yasin sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Wonogiri. Namun ia kalah oleh calon berbasiskan PDI-P, yaitu Joko Sutopo alias Jekek. “Saat itu Hamid masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari PKS. Karena mencalonkan diri sebagai bupati, ia harus menanggalkan jabatannya sebagai anggota dewan.

Setelah kalah di Pilbup, ia tak bisa kembali lagi ke Senayan dan sempat menganggur. Kemudian di periode 2019-2024 yang bersangkutan kembali duduk di Senayan,” cerita politikus kuning langsat ini pada media.

Sementara pada fenomena Pilpres 2024, Gibran Raka Buming Raka, yang masih menjabat sebagai Walikota Surakarta aktif, hanya mengajukan cuti diluar tanggungan negara saat ia maju mencalonkan diri sebagai Cawapres.

Demikian juga dengan Prabowo Subianto dan Mahfud MD. Keduanya adalah menteri kabinet aktif. “Mereka bertiga hanya cuti tidak mengundurkan diri dari jabatan yang di embannya. Kalau nggak jadi, logikanya kan mereka bisa kembali menduduki jabatannya lagi, sebab saat pencalonan hanya cuti.

Ini yang saya katakan sebuah ketimpangan aturan. Kalau anggota legislatif maju sebagai calon bupati atau walikota misalnya, mereka harus mundur.

Lantas bagaimana dengan fenomena yang dialami Gibran, Prabowo dan Mahfud MD tersebut? Mahfud keluar dari kabinet karena ia mengajukan pengunduran diri, bukan karena aturan yang mengharuskannya mundur dari kabinet,” bebernya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *