Liputan BERITA

Tokoh Politik Legendaris Di Pacitan, Desak Pemerintah Tidak Ambigu Aturan. Anggota Dewan Maju Pilbup Tidak Harus Mundur, Seperti Walikota Gibran Saat Maju Cawapres

Ditulis oleh Liputan68 pada 3 Maret 2024 • ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Tokoh politik legendaris di Pacitan, Achmad Sunhaji, kembali bersuara lantang terkait ketimpangan aturan yang memunculkan fenomena ketidakadilan bagi pelaku politik lokal.

Bahkan ia sempat menyuarakan adanya “moratorium politik” pelaksanaan Pilbup serentak, jikalau masih terjadi anomali regulasi. “Di pemilu ini, masih terjadi ketimpangan antara eksekutif dengan politisi. Salah satu penyebabnya yaitu terjadinya anomali regulasi yang lebih menguntungkan bagi jabatan eksekutif,” kata Sunhaji, begitu mantan legislator berbasis Partai Golkar ini akrab disapa, saat ditemui di kediaman pribadinya, Ahad (3/3).

Sunhaji lantas mengungkapkan, dinamika yang pernah dialami sahabatnya, yaitu Hamid Nur Yasin. Dia adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Di Pilbup 2014 lalu, Hamid Nur Yasin sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Wonogiri. Namun ia kalah oleh calon berbasiskan PDI-P, yaitu Joko Sutopo alias Jekek. “Saat itu Hamid masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari PKS. Karena mencalonkan diri sebagai bupati, ia harus menanggalkan jabatannya sebagai anggota dewan.

Setelah kalah di Pilbup, ia tak bisa kembali lagi ke Senayan dan sempat menganggur. Kemudian di periode 2019-2024 yang bersangkutan kembali duduk di Senayan,” cerita politikus kuning langsat ini pada media.

Sementara pada fenomena Pilpres 2024, Gibran Raka Buming Raka, yang masih menjabat sebagai Walikota Surakarta aktif, hanya mengajukan cuti diluar tanggungan negara saat ia maju mencalonkan diri sebagai Cawapres.

Demikian juga dengan Prabowo Subianto dan Mahfud MD. Keduanya adalah menteri kabinet aktif. “Mereka bertiga hanya cuti tidak mengundurkan diri dari jabatan yang di embannya. Kalau nggak jadi, logikanya kan mereka bisa kembali menduduki jabatannya lagi, sebab saat pencalonan hanya cuti.

Ini yang saya katakan sebuah ketimpangan aturan. Kalau anggota legislatif maju sebagai calon bupati atau walikota misalnya, mereka harus mundur.

Lantas bagaimana dengan fenomena yang dialami Gibran, Prabowo dan Mahfud MD tersebut? Mahfud keluar dari kabinet karena ia mengajukan pengunduran diri, bukan karena aturan yang mengharuskannya mundur dari kabinet,” bebernya.

Kalau aturan tersebut juga berlaku sama dengan pejabat politik di DPR atau DPRD, lanjut Sunhaji, tentu pesta demokrasi Pilbup nanti, akan semakin semarak. Sebab tidak menutup kemungkinan, para politikus yang terpilih di Pileg, mereka berkesempatan untuk ikut maju sebagai calon bupati atau wakil bupati, tanpa harus ketakutan kehilangan jabatan politiknya sebagai anggota dewan.

“Saya tekankan kepada pemerintah aturan jangan ambigu, mana keadilannya? Ya kalau ada anggota DPRD mau nyalon bupati misalnya, kemudian tidak jadi mestinya mereka bisa kembali sebagai anggota DPRD. Nggak perlu ada pergantian antar waktu (PAW).

Anggota DPRD yang sekarang terpilih, biar berani tarung tanpa dihantui kekhawatiran. Ingat lo, mereka bisa jadi anggota dewan juga mengeluarkan cost politik sangat mahal,” tutur Sunhaji.

Masih di kesempatan yang sama, direktur sebuah pabrik triplek di Pacitan ini menegaskan, seandainya pemerintah memberikan hak hukum yang berkeadilan kepada para politisi, tentu pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati akan semakin demokratis dengan hadirnya tokoh-tokoh alternatif.

Masyarakat jangan terkesan dipaksakan untuk memilih calon yang nebeng kebesaran nama tokoh tertentu.

Hak konstitusional masyarakat harus dihargai dengan hadirnya wajah-wajah calon pemimpin baru.

Seperti misalnya, pimpinan perusahaan Margono Farm, Dodik Prahcoyo, yang di Pileg 14 Februari lalu berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Pacitan dari PKB. Atau juga Arif Setia Budi, caleg terpilih dari Demokrat, dan lainnya.

“Kalau bisa seperti itu, baru gayeng demokrasi. Sekali lagi saya tekankan, jangan sampai terjadi lagi ‘kecelakaan demokrasi’ di Pilbup serentak mendatang. Ingat, ini negara hukum dan bukan negara kekuasaan, sehingga hukum bisa dengan mudahnya ditekak tekuk,” pungkasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian