Lahan Pekuburan Dikomersialkan, Pemkab Pacitan Hanya Bisa Gigit Jari. Layakkah Dikenakan PBB?
Pacitan,Liputan 68.com- Belakangan lahan pekuburan di Pacitan, menjadi bisnis menjanjikan bagi masyarakat pemilik lahan.
Seperti yang tengah berlangsung di tempat pemakaman umum (TPU) Giri Samphoerno yang berada di seputaran Kelurahan Pacitan.
Merunut kabar yang sampai ke telinga media, kawasan TPU tersebut memang mayoritas lahan hak masyarakat. Siapapun yang hendak di makamkan di lokasi TPU yang berjarak kurang lebih 500 meter dari pusat pemerintahan di Pacitan itu, konon harus membeli lahan terlebih dulu kepada si pemilik (land owner).
Harga jualnya pun bervariatif. Dan dari tahun ke tahun, harga lahan pekuburan di TPU tempat di semayamkannya jasad Bupati Pacitan yang dikenal sakti mandraguna, Kyai Kadjeng Djimat itu, terus melonjak.
Kabar terakhir, untuk satu lokasi tanah pekuburan, ahli waris si fulan harus membayar sekitar 1,2 juta. Belum lagi lahan yang berlokasi di dataran, pasti akan jauh lebih mahal.
Meski demikian, pemkab setempat sejauh ini hanya bisa gigit jari. Para pemilik lahan dengan sesukanya mengkomersilkan lahan miliknya. Namun disisi lain mereka luput dari pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat Daryono mengatakan, memang lahan pekuburan itu tidak masuk dalam pengenaan PBB. Sebab pekuburan merupakan fasilitas umum.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, seandainya lahan tersebut dikomersialkan, pemkab dan jajaran terkait akan kembali melakukan kajian-kajian. “Apakah bisa dan layak dikenakan PBB sebagai pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) ataukah tidak.
Kita perlu lakukan kajian dan pendataan terhadap lahan-lahan pekuburan yang dikabarkan di komersilkan tersebut,” kata Daryono, yang saat itu tengah dinas luar di Surabaya, Selasa (5/3).
Menurut mantan kepala Dinas Pendidikan ini, BKD akan menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, utamanya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, guna melakukan kajian-kajian dan pendataan.
“Bagaimana hasilnya baru bisa ditetapkan sebagai wajib pajak atau bukan. Ya ini akan kita tindaklanjuti,” ujar Daryono. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan