MEDAN — LIPUTAN68.COM — Fokus pelayanan publik yang prima, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan pada Kamis (20/3/2025). Usai dari kantor Camat Medan Polonia, wali kota sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.
Sesampainya di sana sekitar pukul 10.00 WIB, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Wali kota lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada kepala seksi pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama sidak, bahwa Lurah TSM III Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB. Fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh wali kota sebelumnya.
Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri. Dimintanya agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.
Dalam sidak kali ini pula, wali kota mendapati perbuatan tidak terpuji yakni pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan. Wanita separo baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang. Kondisi ini pun diamini sejumlah staf kelurahan dan sudah sering mereka ingatkan agar tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Sanksi Tegas
Terkait ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan akan segera memberikan sanksi tegas kepada lurah.
“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir (di kantor),” ujarnya menjawab wartawan.
Menurut Rico jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.
