Antasari Azhar Tuding Pimpinan KPK Melanggar Undang-Undang!

LIPUTAN68 – Eks Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan bahwa pimpinan KPK periode 2014-2019 melanggar undang-undang. Pasalnya dalam lima pimpinan tersebut tidak ada yang dari kalangan jaksa.

“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam diskusi ‘Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni’ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/07/2019).

“Tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” lanjut dia.

Antasari menegaskan, di negara manapun pimpinan lembaga pemberantasan korupsi pasti ada unsur polisi dan jaksa.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *