Pariwisata Hanya Terpusat di Wilayah Selatan, DPRD Bali Akan Revisi Perda RTRW

“Selain untuk menguatkan investor, kita ingin Perda RTRW hasil revisi ini nantinya mampu mengatasi ketimpangan di Bali ini,” tandas Tamba, yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Bali.

Itu sebabnya dalam revisi Perda RTRW Provinsi Bali ini, pihaknya membahas secara mendalam lima poin penting, yakni terkait bandara, lalulintas, perluasan kawasan yang dimohon kabupaten dan kota, penyesuaian ketinggian bangunan, serta pengaturan sempadan pantai.

Untuk bandara misalnya, kata Tamba, diatur masalah perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta pembangunan bandara di Buleleng.

Terkait perhubungan, diatur soal rencana pembangunan jalan tol di seluruh Bali, pembangunan rel kereta api listrik, pembangunan dermaga, pembangunan shortcut, penataan kawasan pariwisata baru, dan lainnya.

“Kalau di Buleleng dibangun bandara, maka harus ada akses berupa jalan tol dari selatan, barat dan timur. Makanya selain pembangunan bandara di Buleleng, kita juga pastikan bahwa pembangunan jalan tol yang menghubungkan seluruh Bali masuk Perda RTRW. Rel kereta api listrik juga begitu,” tandas Tamba.

Apabila semua ini masuk dalam Perda RTRW Provinsi Bali, maka ada harapan ke depan bahwa tidak ada lagi ketimpangan di Bali. Selanjutnya, ada juga kepastian bagi investor, terutama yang ingin menanamkan modalnya.

“Jadi Perda RTRW Provinsi Bali ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan di Bali. Selain itu, Perda RTRW ini juga nanti menjadi pintu masuk bagi investor. Biasanya kalau sudah ada kepastian hukum, investor tidak berpikir dua kali untuk masuk,” pungkas Tamba.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *