Liputan BISNIS

Pariwisata Hanya Terpusat di Wilayah Selatan, DPRD Bali Akan Revisi Perda RTRW

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Juli 2019 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR – LIPUTAN68 – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah Tamba mengatakan, pariwisata merupakan lokomotif perekonomian Bali.

Namun demikian, sektor pariwisata justru lebih banyak dinikmati oleh masyarakat di kawasan Bali Selatan, seperti Badung, Denpasar dan Gianyar.

BACA JUGAPulau Sumatera, Pusat Pertumbuhan Transformasi TelkomGroup

Menurut dia, dari jutaan wisatawan yang bertandang ke Bali, baik wisatawan mancanegara maupun domestik, sebagian besar memilih berwisata di kawasan selatan. Mereka juga menginap di hotel serta makan di restoran yang ada di kawasan selatan.

Dengan begitu, lebih banyak pajak hotel dan restoran (PHR) yang dinikmati oleh daerah di Bali Selatan. Adapun daerah di utara, timur dan barat Bali, benar-benar hanya menikmati remah-remah pariwisata ini.

“Jangan hanya Badung, Gianyar dan Denpasar saja dong yang panen PHR. Gimana caranya supaya Jembrana, Buleleng, Karangasem, dan daerah lain di Bali ikut menikmatinya,” ujar Tamba, di Denpasar, Minggu (14/07/2019).

Menurut politikus Partai Demokrat asal Jembrana ini, ketimpangan ini harus segera dicarikan solusi terbaik ke depan.

“Jangan sampai, industri pariwisata semakin jaya di selatan, sementara di utara, timur dan barat Bali, hanya menjadi penonton,” sesal dia.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, dia menegaskan DPRD Bali salah satunya memperjuangkannya melalui revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

“Selain untuk menguatkan investor, kita ingin Perda RTRW hasil revisi ini nantinya mampu mengatasi ketimpangan di Bali ini,” tandas Tamba, yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Bali.

Itu sebabnya dalam revisi Perda RTRW Provinsi Bali ini, pihaknya membahas secara mendalam lima poin penting, yakni terkait bandara, lalulintas, perluasan kawasan yang dimohon kabupaten dan kota, penyesuaian ketinggian bangunan, serta pengaturan sempadan pantai.

Untuk bandara misalnya, kata Tamba, diatur masalah perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta pembangunan bandara di Buleleng.

Terkait perhubungan, diatur soal rencana pembangunan jalan tol di seluruh Bali, pembangunan rel kereta api listrik, pembangunan dermaga, pembangunan shortcut, penataan kawasan pariwisata baru, dan lainnya.

“Kalau di Buleleng dibangun bandara, maka harus ada akses berupa jalan tol dari selatan, barat dan timur. Makanya selain pembangunan bandara di Buleleng, kita juga pastikan bahwa pembangunan jalan tol yang menghubungkan seluruh Bali masuk Perda RTRW. Rel kereta api listrik juga begitu,” tandas Tamba.

Apabila semua ini masuk dalam Perda RTRW Provinsi Bali, maka ada harapan ke depan bahwa tidak ada lagi ketimpangan di Bali. Selanjutnya, ada juga kepastian bagi investor, terutama yang ingin menanamkan modalnya.

“Jadi Perda RTRW Provinsi Bali ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan di Bali. Selain itu, Perda RTRW ini juga nanti menjadi pintu masuk bagi investor. Biasanya kalau sudah ada kepastian hukum, investor tidak berpikir dua kali untuk masuk,” pungkas Tamba.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian