“Pada Minggu kemarin kami tempatkan dirinya di blok manula, karena melihat umurnya juga. Di dalam sel Sudikerta bersama 3 orang tahanan lainnya terkait kasus pidana umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan tanah senilai Rp149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Polisi menyangka Sudikerta melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
