Eks Wagub Bali Huni Ruangan Khusus Manula di Lapas Kerobokan, Ini Alasannya
BADUNG – LIPUTAN68 – Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta diketahui menghuni Ruangan Khusus Manula di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali sejak hari Minggu, (04/08/2019), setelah tiga hari menjalani masa karantina.
“Kami telah menerima (Ketut Sudikerta), Kamis (01/08/2019), saat itu dirinya ditempatkan pada masa pengenalan lingkungan atau dikarantina selama 3 hari,” kata Kepala Lapas Kerobokan, Tony Nainggolan, Senin, (12/08/2019).
Sudikerta sengaja ditempatkan di ruangan manula karena usianya yang sudah melebihi 50 tahun.
“Pada Minggu kemarin kami tempatkan dirinya di blok manula, karena melihat umurnya juga. Di dalam sel Sudikerta bersama 3 orang tahanan lainnya terkait kasus pidana umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan tanah senilai Rp149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Polisi menyangka Sudikerta melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan