PENGACARA DHAMANTRA YAKIN HAKIM KABULKAN GUGATAN

Liputan HUKUM584 views

Jakarta – Liputan68.com– Pengacara I Nyoman Dhamantra tersangka dalam kasus suap impor bawang putih, Fahmi Bachmid yakin hakim mengabulkan gugatannya karena proses penyidikan dianggap tak sesuai prosedur karena pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Menurut Fahmi, seseorang ditetapkan tersangka apabila terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan sebagai calon tersangka, bukan tiba-tiba dan bukan bersamaan dengan terbitnya Sprindik sudah dicantumkan nama pemohon I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.”jelas Fahmi secara terpisah.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, pasal 70C Jo Pasal 46 dan Pasal 38, Jo Pasal 21 maka kewenangan KPK sebagai penyidik sudah tidak ada maka proses lebih lanjut atas Pemohon haruslah batal dan tidak sah karena kewenangannya sudah tidak ada,” terang Fahmi.

Hal itu disampaikannya terkait sidang pemeriksaan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra atas status tersangkanya dalam kasus suap impor bawang putih telah selesai. Hakim tunggal Krisnugroho akan membacakan putusan praperadilan Nyoman pada Selasa 12 November 2019. ”

Kami akan tunda sampai hari Selasa tanggal 12 November 2019, acara putusan,” kata Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (8/11/2019).

Sebaliknya anggota tim biro hukum KPK Togi Sirait yakin proses hukum yang dilakukan KPK dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penahanan sesuai prosedur. Ia meyakini tindakan KPK terhadap pemohon sesuai undang-undang, tidak dilakukan secara serampangan.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *