Lampung Tengah, LIPUTAN68.COM—-Teaching Factory merupakan pengembangan dari unit produksi yaitu penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMK. Unit produksi adalah pengembangan bidang usaha sekolah selain untuk menambah penghasilan sekolah, sebagai upaya pemeliharaan peralatan, peningkatan SDM, juga memberikan pengalaman kerja nyata siswa. Penerapan Unit produksi (UP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah memilik landasan hukum khusus.
SMK Negeri 2 Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah dilaporkan belum menjalankan unit produksi (UP) sesuai dengan kebutuhan sekolah, Joko salah satu Guru memberikan keteranganya, Kamis (5/12/2019)
“SMK N 2 Terbanggi Besar dimana saya bertugas belum memiliki unit produksi yang berjalan sesuai peraturan hukum yang ada, label UP hanya formalitas dijadikan sarana untuk mendapatkan dana sertifikasi karena salah satu syarat dicairkanya dana sertifikasi guru harus mengajar selama 24 jam setiap Minggu yaitu 12 jam mata pelajaran dan ditambah 12 jam mengajar di Unit Produksi, namun kenyataanya guru tersebut hanya mengajar 12 jam untuk mata pelajaran setiap Minggunya, sebab yang 12 jam untuk kegiatan di UP tidak ada, hal tersebut hanya untuk manipulasi data pencairan dana sertifikasi”. Terangnya.
Masih lanjut Joko, “unit produksi selama ini tidak jelas, siswa tidak pernah mendapatkan fasilitas dari adanya UP karena memang tidak ada wujudnya, ruangannya saja tidak ada apalagi produk atau hasil dari UP itu sendiri” tegasnya.