Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan ; Apresiasi Gebrakan 100 Hari Kerja Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Rugikan Negara 13,7 Triliyun Pada PT Asuransi Jiwasraya

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 13,7 triliun rupiah.

Menurut Yunan, “apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional adalah hal yang patut diadili,” urainya.

Masih mengutip penilaian Jaksa Agung bahwa, “Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai 5,7 triliun rupiah dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Ini jelas-jelas adanya manajemen yang ngawur,” tutup Yunan. (l68)

Editor : Seno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *