Senada diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Dia menyatakan, ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. “Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, maka ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada,” tuturnya.
“Maka dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada perlu adanya larangan mutasi bagi ASN untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan,” tambah Afif.
Dengan adanya UU Pilkada tersebut, Abhan lalu mengingatkan para kepala daerah mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin menteri dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.
Abhan pun menginstruksikan Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020.
Selain itu, dia menamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dianjurkan Bawaslu daerah melakukan sosialisasi melalui sarana media sosial atas pembukaan posko layanan tersebut.
“Harapannya proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada ini baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan untuk taat pada aturan yang ada, sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil. Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing,” tuntas Abhan. (68)
Editor ; Seno
