TEC Sosialisasi Perda Anti Narkoba

Lampung, LIPUTAN68.COM—Bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba.

Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Foto ; Rec.dok/

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Tidak tanggung-tanggung Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Konselor Internasional DPD GRANAT Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP, dan Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) M.Ridho, SH., MH. melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Dusun Suka Bandung, Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25/1/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, H.Riza Mirhadi, SH, H.Sidik Maryanto, H.Benny HN Mansyur, S.Sos,SH, Sugeng Kristianto,SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Nazirhan, SH. Erwandi, SE, Harry Wagindarto, BA, Yudha Sukarya, dan Suwardi, SHI.

Foto ; Rec.dok/

Dihadapan 300an lebih peserta TEC menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Provinsi Lampung.

TEC yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung,  mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.

“Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.” ujar TEC

Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung.

Sementara, Konselor DPD Granat Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karena kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Foto ; Rec.dok/
BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *