Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : 821.29/1152/VI.04/2019 tanggal 31 Desember 2019. Pejabat yang dilantik berasal dari Disnaker, RSUDAM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPSDM, Balitbangda, Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas Pendidikan.
Wagub Nunik mengatakan para pejabat yang dilantik tersebut merupakan orang-orang pilihan yang teruji dalam hal prestasi dan integritas. “Sebagai pejabat fungsional di suatu OPD pelantikan ini didasarkan pada penilaian yang objektif dan realistis berdasarkan prestasi. Untuk itu, Pemprov Lampung berharap agar pejabat yang dilantik dapat melaksanakan jabatan ini dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nunik.
Pemprov berharap seluruh tugas yang menjadi kewenangan para pejabat dapat dituntaskan guna merealisasikan berbagai program prioritas pembangunan daerah secara efektif dan efisien. (LPT)
Editor ; Eno
