Sehingga, lanjut Kapolres. Kemudian tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Budi Wibowo dari polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiba di lokasi, empat petugas menyebar dilokasi sebelah sisi kiri / kanan dan berhasil menemukan tersangka Bahyung berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan tempat sekitarnya.
“Penangkapan tersangka Bahyung
juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering. Bahkan sepanjang jalan masyarakat setempat juga mengucapkan termah kasih atas penangkapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi”ucap Mantan Kapolres Batubara.
Saat di introgasi tersangka Bahyung dirinya mengaku sudah 6 bulan menjalankan aksinya menjual narkotika jenis daun ganja kering. Bahkan dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 gram dengan harga Rp 400.000,- selanjutnya daun ganja kering tersebut diketeng perpaket kecil dan di jual dengan harga Rp 20.000,-. Dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,-.
Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.”Ungkap Kapolres Sergai. (RH/LPT)
Editor ; Eno
