Selain itu untuk memahami jalannya persidangan dan mereka juga membutuhkan informasi dan proses persidangan dan hal ini membawa dampak positif akan transparansi peradilan di indonesia.
Dengan dicabut SE tsb itu berarti hak hak sipilpun dihormati dengan persesuaiannya, pada haknya sebagai warga negara dan sesuai juga dengan Deklarasi Universal HAM, Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 2000
terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan.
Akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut, nampaknya seperti bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan Instrumen Hak Asasi Manusia. Langkah demi langkah telah diambil oleh ketua Makamah Agung tentunya denga pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan ketebtuan
Nah.. dengan ditarik surat edaran tsb pengunjung sidang dalam mengikuti jalan nya sidang di ruang persidangan umum bisa melakukan publikasi tanpa adanya penekanan dari pihak penyelenggara dalam hal ini ketua majelis hakim.
Dalam proses jalan nya persidangan karena yang namanya persidangan dibuka untuk umum itu berarti hak hak warga sipil jelas hak nya sudah terakomodir dalam hal pengalian informasi dan memberikan konstribusi dalam hal akomodasi dalam bentuk visualisasi melalui Android nya secara langsung tanpa izin dan interpensi.
Jadi dengan kata lain mereka yang mau mengambil gambar atau merekam jalan nya sidang diperbolehkan. Silahkan karrna aturan tsb sdh dicabut … Alias bebas tapi tetap beretika, demikian Andi Darwin.R Ranreng Praktisi. /LPT
Editor ; Eno
