Hasil pemeriksaan bapak satu anak
ini, IW alias Wahyu mengaku barang tersebut diperoleh pelaku LN warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringgin untuk diberikan kepada seorang bernama GG yang telah memesan terlebih dahulu kepada LN.
LN menitipkan Sabu dan daun ganja kepada pelaku IW alias Wahyu pada hari Senin(16/3) sekira pukul 20:00WIB. Bahkan dirinya terpaksa menerima titipan barang haram tersebut lantaran sudah mengangap
LN seperti saudara sendiri dan sering makan dan tidur dirumah pelaku IW alias Wahyu.
Bahkan LN sering memberikan Sabu dan daun ganja kepada IW alias Wahyu secara gratis untuk dikonsumsinya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku LN tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH.
Ket
IW : Iwan Wahyu Alias Wahyu
LN : Lian
GG : Gondrong (RH/LpT)
Editor ; Eno
