Sergai, LIPUTAN68.COM | Team Khusus Anti Pejahat (TEKAP) Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22:30 WIB.
Pelaku yang diamankan MO alias Wak Mul(48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Mul Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan saat sedang menungu pemasang di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp.41.000,- (Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ) dan 1 Buah HP Merk Nokia Warna Hitam/Terdapat Tulisan Angka Yang Diduga Pasangan Perjudian Kim.
Peryataan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH dalam hasil keterangan kepada awak media, Selasa(17/3/2020).
Ditambahkan Kasubag Humas , bahwa penangkapan pelaku MO alias Wak Mul(48) berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi KIM di wilayah tersebut.