NEGARA DI LANDA CORONA, DARI SUKAMISKIN OC KALIGIS SAMPAIKAN SURAT PERMOHONAN PETISI AMNESTI KEPADA PRESIDEN JOKOWI

Sebagai seorang yang menjunjung tinggi keadilan dan hukum, OC Kaligis berharap Presiden dalam segala kesibukan dan perjuangannya dapat mengeluarkan hak prerogatif untuk membebaskan para tahanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan dalam hiruk pikuk mewabahnya pandemi Virus Covid-19 yang kian mengerikan. Ditengah kepanikan warga indonesia harus bersatu dalam mengantisipasi virus corona. Jadi bukan lagi sebuah upaya penanganan di tingkat dalam Negri, melainkan suatu kerjasama politik internasional-pun dilakukan. Tegasnya

Berikut surat OC Kaligis untuk presiden

_Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Jalan Merdeka Utara_ _Nomor 3 Jakarta_
_Dengan segala hormat_
_Perkenalkan saya OC Kaligis umur 78 tahun, terlebih dahulu menyampaikan Bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda tercinta ibu sujiatmi notomiharjo, sebagai seorang Katolik dan sesuai dengan keyakinan saya, Patut mendoakan semoga beliau beristirahat di surga dalam penuh kedamaian (requiescat in pace)._
_Kami semua warga binaan Sukamiskin, panik mengikuti korban-korban wabah korona yang setiap hari menimpa dunia termasuk Indonesia._
_Kami dapat membayangkan betapa rumitnya pemikiran dan tindakan tindakan bapak yang segera akan Bapak lakukan demi melindungi bangsa Indonesia yang lagi tertimpa wabah yang sangat mengerikan itu. Belum lagi akibat wabah tersebut perekonomian Indonesia juga kena dampaknya._
_Di seluruh belahan dunia mulai dari Iran, Afganistan, Sudan, negara Eropa Barat, Amerika, Venezuala, pemerintahannya dengan alasan kemanusiaan membebaskan para tahanan._
_Di Indonesia Kami para warga Sukamiskin mulai dari para ex menteri, para gubernur, Bupati, Walikota, camat, kepala desa, ex pemimpin partai politik, anggota dewan, para pengusaha warga binaan, pada hari ini menyampaikan permohonan petisi amnesti umum kepada bapak. Salah satu dasar permohonan petisi tersebut adalah alasan peri kemanusiaan sesuai falsafah Pancasila yang kita anut._
_Sebagai negara hukum Indonesia juga berdasarkan undang-undang nomor 12/2005 telah mengratifikasi kovenan internasional atas hak sipil dan politik. ( International covenant on Civil and political right)._
_Salah satu pasal yang sangat mendasar untuk pembebasan tahanan, mengikuti apa yang telah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin negara di dunia yang telah membebaskan tahanan adalah pasal 4 ICCPR. Pasal 4 ” menerapkan bahwa dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut konvensi ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama atau asal-usul sosial, “ketentuan ini sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi asas perikemanusiaan dan persamaan Perlakuan di depan hukum. Semoga di tengah kesibukan bapak, pak presiden berdasarkan hak prerogatif Bapak dapat mempertimbangkan petisi warga binaan Sukamiskin, yang sekaligus mewakili seluruh para tahanan di Indonesia._
_Atas perhatian bapak presiden, saya serta sekaligus mewakili semua rekan-rekan warga binaan, mengucapkan banyak terima kasih._

_hormat saya_

Prrof. otto cornelis caligis

Penulis : Salman S.H

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *