Dalam persepektif itu, apabila dikaitkan dengan apa yang dilakukan Stasuf Presiden yang membuat surat ke para Camat se-Indonesia, saya bisa melihat dari beberapa sudut pandang :
1. Kewenangan.
– Dalam perspektif ini apakah Stafsus tersebut punya kewenangan untuk menerbitkan instruksi tersebut, apalagi mengatasnamakan Kementerian Seskab dengan menggunakan Kop Surat Kementrian Seskab? Karena seharusnya Kementrian Seskab mempunyai Pedoman Tata Naskah Dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementrian Seskab.
– Kalau yang bersangkutan tidak punya kewenangan yang sah menurut tata aturan Perundang-undangan, maka konsekuensi tanggung jawabnya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum, mengingat potensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan;
2. Akuntanbilitas;
– Konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah diantaranya harus berbasis Integritas, Kapasitas, Kapabilitas, Kompetensi dan Akuntabilitas. Sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di kepemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni. Yang juga tidak kalah penting adalah Akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabjan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung resiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum. Tanggung jawab pejabat pemerintahan bukan dengan permakluman karena muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Tidak ada pengecualian terhadap siapapun. Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah. Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya.
– Apalagi, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatannya dan perusahaannya, maka ini akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence. Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian u/ mewujudkan good and clean govermnent KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Apalagi Presiden melalui Kepres 12/2020 telah menetapkan Penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional, artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati;
Pewarta ;
Apakah harus dilakukan pemecatan untuk Staf Khusus yang bersangkutan? Dan bagaimana sanksi yang tepat ?
Jawaban Didik Mukriyanto ;
Berdasarkan hal tersebut diatas, sebagai pejabat, sebagai pemimpin yang harus ditauladani Rakyatnya, yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan, dan kalau diperlukan perlu dilakukan ada dan proses pertanggungjawaban baik dalam persepektif moral, politik dan hukum. Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. /Red-liputan68
Editor ; Seno
